Minggu, 24 Agustus 2008

Persyaratan Pembuatan Sertifikat

  • Persyaratan Umum :
1. Permohonan Sertifikat A oleh Pabrikan atau Distributor.
2. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi.


  • Persyaratan Administrasi :
  1. Surat Permohonan
  2. Formulir FR. PM. 4
  3. Formulir FR. PM. 5
  4. Salinan Dokumen :

a. Anggaran Dasar dan atau Dokumen Legal Perusahaan lainnya.

b. Dokumen Penunjukan dari Pabrikan, untuk Permohonan Sertifikat A

c. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna

jual, permohonan Sertifikat B oleh Importir.

  • Persyaratan Teknis :
  1. Dokumen Penunjang teknis dan Operasional
  2. Dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen
  3. Sampel Perangkat (*)

(*) Untuk kategori Customer Premises Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan untuk kategori Non CPE diperlukan 1 unit.

Tidak ada komentar: