- Persyaratan Umum :
2. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi.
- Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan
- Formulir FR. PM. 4
- Formulir FR. PM. 5
- Salinan Dokumen :
a. Anggaran Dasar dan atau Dokumen Legal Perusahaan lainnya.
b. Dokumen Penunjukan dari Pabrikan, untuk Permohonan Sertifikat A
c. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna
jual, permohonan Sertifikat B oleh Importir.
- Persyaratan Teknis :
- Dokumen Penunjang teknis dan Operasional
- Dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen
- Sampel Perangkat (*)
(*) Untuk kategori Customer Premises Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan untuk kategori Non CPE diperlukan 1 unit.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar